Menhan: Itu Cuma Cerita Kampret

Kabar Ditegur SBY

Menhan: Itu Cuma Cerita Kampret

- detikNews
Rabu, 02 Apr 2008 15:25 WIB
Jakarta - Menhan Juwono Sudarsono mengaku belum mendapat teguran dari Presiden SBY atas imbauannya pada purnawirawan TNI agar tidak memenuhi panggilan Komnas HAM terkait kasus Talangsari. Yang ada, adalah arahan berdialog dengan Komnas HAM dan Kontras.

Pengakuan ini ia sampaikan menjawab pertanyaan wartawan seusai acara pembukaan rapat koordinasi kepala perwakilan RI di luar negeri di Istana Negara, Jakarta, Rabu (2/4/2008).

“Itu cuma cerita kampret, nggak ada teguran. Presiden cuma bilang 'ada baiknya Pak Menhan ketemu dengan Komnas HAM dan Kontras," ujar Juwono kalem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai arahan presiden maka pertemuan Selasa siang kemarin adalah dialog untuk meluruskan berbagai kesimpangsiuran tafsir aturan perundangan dalam penyidikan kasus dugaan pelanggaran HAM di masa lalu. Seperti tafsir penerapan azas retroaktif terbatas yang ditetapkan MK dengan UU Komnas HAM, UU Kejaksaan, UU Pengadilan HAM dan pasal 28i UUD berkaitan prosedur penuntutan termasuk dalam peradilan militer.

“Semua harus sinkron kan. Seperti biasa antar UU ada tabrakan tafsiran,” urai Menhan.

Hasil dialog dengan Komnas HAM dan Kontras itu, menurut dia tidak perlu dikonsultasikan lebih lanjut kepada Presiden SBY. Sebab Presiden memberi kepercayaan penuh pada dirinya untuk menyelesaikan segala simpang siur penafsiran tersebut secara baik dan benar.

“Saya mengacu pasal 28 UUD. Karena amandemen UUD tentang HAM itu  dilaksanakan 2003, sedangkan UU Komnas HAM tahun 2000. Jadi yang belakangan dan lebih tinggi, kan yang punya kekuatan lebih,” sambungnya.

Menyinggung imbauannya agar purnawirawan TNI tidak memenuhi pemanggilan penyidikan Komnas HAM kasus Talangsari, Menhan tegaskan dirinya memiliki hak dan tanggung jawab secara kelembagaan. Sebab semua operasi militer di masa Orde Baru adalah atas persetujuan Mabes TNI dan Dephan.

Selain itu dirinya sangat peduli dengan besaran porsi tanggung jawab selaku pribadi dan kedinasan perwira yang diduga melanggar HAM serta batasan ruang waktu dalam peneratan azas retroaktif. Sehingga proses hukumnya kelak berproses dengan adil dalam arti mempertimbangkan benar situasi yang berlangsung pada saat itu, dan bukan atas penafsiran berdasar pemahaman di masa sekarang.

“Jadi saya tidak ujug-ujug (membela purnariwan TNI). Tidak ada bela-belaan. Tidak ada titip-titipan dan tuntutan (kepentingan purnawiran TNI di kancah politik). Yang ada tatapan,” sambung mantan dubes RI untuk Inggris ini panjang lebar. (lh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads