Beberapa anggota DPR yang tidak puas dengan jawaban pemerintah adalah Abdullah Azwar Anas (FKB), Ade Daud Nasution (FBR), Ali Mochtar Ngabalin (Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi), Drajad Wibowo (FPAN) dan Yuddy Chrisnandi (FPG).
"Jawaban pemerintah kemarin ada kemajuan. Disebutkan langkah-langkahnya tapi masih banyak juga yang cacat," ujar Ade Daud dalam keterangan pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurut Ade, pemerintah tidak menyebut obligor mana yang belum atau sudah menyelesaikan kewajiban. Dia pun meminta pemerintah tidak hanya membebankan pada masa lalu.
"Salah satunya kami barusan dapat data-data, ada Bank Astria Raya milik Henry Liem, dia menerima BLBI Rp 1 triliun. Kok tidak disebut dalam laporan menteri keuangan," sambung Ade sembari menunjukkan setumpuk berkas bunti-bukti penerimaan dana BLBI Bank Astria Raya yang tidak disebut.
Jika sampai akhir persidangan interpelator tidak ada yang meggunakan hak menyatakan pendapat, berarti jawaban pemerintah dianggap selesai. Sebaliknya, jika minimal 13 orang menggunakan hak itu, interpelasi BLBI belum selesai. Ade pun mengklaim tidak masalah mengumpulkan 13 nama.
Apa konsekuensi hak menyatakan pendapat? "Hak menyatakan pendapat untuk memberikan statement pada pemerintah. Kalau DPR menyatakan pemerintah kriminil, konsekuensinya Anda tahu sendiri kan. Ini bagian dari kerja DPR bahwa kami sungguh-sungguh," ucap Ade.
Dia berjanji akan bekerja cepat. Meskipun DPR menghadapi masa reses, namun dia dan beberapa anggota DPR lainnya akan tetap bekerja. (nvt/nrl)











































