Dakwaan tersebut disampaikan JPU I Ketut Terima Darsana pada persidangan di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (2/04/2008). Persidangan dipimpin oleh Ida Bagus Putu Madeg.
David dianggap melanggar pasal 78 ayar 1 huruf a UU RI No. 22 tahun 1997 tentang narkotika. Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, mempunyai, memiliki, menyimpan narkotika golongan I.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa mengaku sebelum tertangkap telah menghisap ganja kering tersebut dengan cara dilinting kertas rokok kemudian dihisap," kata JPU Darsana.
Hasil Laboratorium Forensik menunjukkan urine dan darah terdakwa mengandung sediaan narkotika jenis ganja. (gds/djo)










































