Miliki Ganja, WN Australia Diancam 15 Tahun Penjara

Miliki Ganja, WN Australia Diancam 15 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 02 Apr 2008 13:48 WIB
Denpasar - Seorang WN Australia Houston David Bruce (38) menambah daftar penghuni LP Kerobokan, Denpasar. Ia diancam 15 tahun penjara karena memiliki ganja seberat 3,5 gram.

Dakwaan tersebut disampaikan JPU I Ketut Terima Darsana pada persidangan di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (2/04/2008). Persidangan dipimpin oleh Ida Bagus Putu Madeg.

David dianggap melanggar pasal 78 ayar 1 huruf a UU RI No. 22 tahun 1997 tentang narkotika. Terdakwa  tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, mempunyai, memiliki, menyimpan narkotika golongan I.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bruce ditangkap di rumah kontrakannya di Kuta pada 12 Januari 2008. Polisi menemukan ganja di saku celananya. Menurut Bruce, barang haram tersebut diperoleh dari Made yang masih dalam pengejaran.

"Terdakwa mengaku sebelum tertangkap telah menghisap ganja kering tersebut dengan cara dilinting kertas rokok kemudian dihisap," kata JPU Darsana.

Hasil Laboratorium Forensik menunjukkan urine dan darah terdakwa mengandung sediaan narkotika jenis ganja. (gds/djo)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini