Zulkarnaen Yunus Hirup Udara Bebas, KPK Ajukan Kasasi

Zulkarnaen Yunus Hirup Udara Bebas, KPK Ajukan Kasasi

- detikNews
Rabu, 02 Apr 2008 13:44 WIB
Jakarta - 4 Maret 2008 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus ringan hukuman atas mantan Sekjen Depkum HAM Zulkarnaen Yunus. Zul pun langsung keluar dari penjara. KPK tentu saja mengajukan kasasi.

"Kami akan kasasi," ungkap Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (2/4/2008). KPK tetap bersikukuh menggunakan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor untuk menjerat Zul.

Untuk itu, terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan automatic fingerprints identification system (AFIS) itu jangan bergembira dulu telah menghirup udara bebas. Jika kasasi diterima, maka bisa saja Zul harus kembali mendekam di balik jeruji besi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena peradilan kasasi bisa saja memperpanjang masa tahanannya," tambah Ferry kemudian menyebutkan memori kasasi telah dikirimkan ke Mahkamah Agung.

Jumat 14 Maret 2008 Zulkarnaen Yunus menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman satu tahun penjara. Zul bebas setelah PT menurunkan hukuman Zulkarnaen pada 4 Maret 2008 lalu dari 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta menjadi penjara 1 tahun dan denda Rp 25 juta.

Sementara anak buahnya, pimpro Apendi, diturunkan vonisnya menjadi 2 tahun dan denda Rp 25 juta. Keduanya divonis bersalah berkerjasama dalam menunjuk langsung PT Sentral Filindo sebagai pelaksana proyek AFIS.

Selain mereka berdua, terdapat satu terpidana lainnya dalam proyek bernilai Rp 18 miliar itu yakni Dirut PT Sentra Filindo Eman Rachman. Eman divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,7 miliar, tapi dia tidak banding. (aba/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini