Mabes Polri pun menyerahkan berkas sekaligus tersangka kepada penuntut umum di Kejaksaan Agung. Berkas sebanyak 12 jilid yang dibawa penyidik beserta tersangka, tiba di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, tiba pukul 11.45 WIB.
Eddy tampak didampingi pengacaranya Rifwaldi Rifai M Noer. Dia mengaku tidak bersalah dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Rifwaldi mengatakan, kliennya datang ke Kejagung dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kasus yang menimpa kliennya, menurut Rifwaldi, terjadi saat PT Volgren mengajukan pinjaman ke PT Jamsostek untuk pengadaan 300 unit bus, dalam kerjasama dengan Perum PPD pada 2001. Pinjaman yang diajukan sebesar Rp 33,5 miliar.
Rifwaldi menjelaskan, penyidik menduga ada penyimpangan dalam penerbitan surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) yang tidak sesuai dengan ketentuan investasi di PT Jamsostek.
Kasus ini, lanjut Rifwaldi, merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Dirut PT Jamsostek Ahmad Djunaidi dan eks Direktur Investasi PT Jamsostek Andy R Alamsyah. Keduanya kini telah dijatuhi hukuman pidana.
Eddy ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2005 oleh penyidik Timtas Tipikor. Namun karena bubar sejak Mei 2007 kasus dilimpahkan ke Mabes Polri.
Eddy ditangkap di rumah di Cirebon pada 19 Desember 2007 dan ditahan sehari kemudian. (mly/nrl)










































