Putusan Gugatan Keluarga Pramugari AdamAir Ditunda

Putusan Gugatan Keluarga Pramugari AdamAir Ditunda

- detikNews
Rabu, 02 Apr 2008 12:19 WIB
Jakarta - Keluarga pramugari AdamAir almarhum Ratih Sekarsari harus lebih bersabar. Hakim menunda pembacaan vonis gugatan mereka pada maskapai tersebut.

Keluarga Ratih, pramugari yang hilang dalam kecelakaan AdamAir di Majene, Sulsel, seharusnya mendengarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu ini. Namun majelis hakim meminta waktu berdiskusi lagi soal putusan yang akan diambil.

Akibatnya, persidangan di PN Jakbar, Jl S Parman, Jakarta barat, Rabu (2/4/2008), hanya berlangsung singkat. Hanya berlangsung selama 15 menit. Padahal Keluarga Ratih sudah hadir di persidangan sejak pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pengacara dari pihak AdamAir tidak hadir. Petugas pengadilan memanggil 3 kali kuasa hukum AdamAir namun mereka tidak muncul.

"Sidang ditunda sampai 15 April 2008, dan ini bukan disebabkan karena kuasa hukum AdamAir tidak hadir. Hakim masih membutuhkan waktu untuk memutuskan gugatan ini," kata ketua majelis hakim Hendro Suseno.

Keputusan ini disambut kecewa orangtua Ratih, Karyono Hadi dan Sumini. Menurut Sumini, mereka menunggu putusan ini sejak lama. Adik Ratih, Lulu Nafisa (16) dan Aditya (20) sempat menunjukan foto kakak mereka kepada wartawan.

"Ini seperti sengaja diulur-ulur saja, keputusannya menjadi tidak pasti. Kami sudah hadir namun sekarang malah batal diputuskan," kata Sumini.

Pengacara keluarga, Fredi Simanungkalit, menyatakan kalau keluarga Ratih menuntut AdamAir secara imaterial Rp 1,8 miliar, untuk kecelakaan Rp 500 juta, serta Jamsostek dan lain-lain sesuai UU. Fredi berharap persidangan selanjutnya tidak ada penundaan putusan lagi. (fay/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads