Pro-Cak Imin Urung Gugat Gus Dur

Pro-Cak Imin Urung Gugat Gus Dur

- detikNews
Rabu, 02 Apr 2008 11:38 WIB
Jakarta - Gus Dur adalah gusur tanpa prosedur. Demikian orang yang pro-Muhaimin Iskandar memplesetkan nama Gus Dur lantaran kecewa atas pencopotan Muhaimin dari kursi Ketua Umum PKB.

Kerena kecewa atas pencopotan itu, empat mantan pengurus PKB pro-Cak Imin berencana menggugat Gus Dur ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 2 April ini. Namun rencana itu urung dilakukan.

"Belum. Kata pengacara kami, gugatan DPW/DPC/Cak Imin masih menunggu perkembangan," ujar mantan wakil sekjen Dewan Tanfidz PKB Eman Hermawan dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Rabu (2/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami deklarasikan kemarin sebagai ikhtiar untuk menegakkan konstitusi AD/ART PKB yang sudah dilanggar Gus Dur. Gus Dur hari ini semakin nyata sebagai gusur tanpa prosedur," imbuh Eman.

Empat eks pengurus yang berencana menggugat Gus Dur tergabung dalam Tim Pembela Kebenaran (TPK). Mereka adalah Hanif Dakiri, Eman Hermawan (keduanya dicopot sebagai Wakil Sekjen Dewan Tanfidz PKB), Marwan Jakfar (dicopot dari Wakil Sekjen DPP PKB) dan Ali Mudori (dicopot dari Wakil Bendahara DPP PKB).

Mereka menilai pencopotan Muhaimin adalah sesuatu yang inkonstitusional. Rapat gabungan Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz yang dilakukan pada Rabu 26 Maret 2008 lalu dianggap tidak mempunyai wewenang untuk memecat atau mencopot pengurus. (nvt/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads