Jaksa & Sidang Tikus Nyingnying

Jaksa & Sidang Tikus Nyingnying

- detikNews
Rabu, 05 Mar 2008 08:51 WIB
Jaksa & Sidang Tikus Nyingnying
Jakarta - Jagad Kejaksaan gonjang-ganjing. Jaksa Urip ditangkap sedang menerima 'uang suap'. Padahal dia merupakan salahsatu jaksa terbaik. Bisa dibayangkan, macam apa tabiat jaksa yang tergolong biasa-biasa saja atau jaksa yang masuk kategori tidak baik.

Kita tidak sedang melecehkan aparat penegak hukum. Namun rumor aparat penegak kebenaran tidak benar itu sudah sangat lama. Istilah 86 di Kepolisian, dan Sidang Tikus di Pengadilan sudah tidak asing di telinga kita. Sedang bagi yang sedang berperkara, itu adalah dalil aksioma.

Bagi polisi (membosankan kalau diembel-embeli oknum), 86 adalah barter perkara agar menjadi tidak ada perkara. Perkara yang disidik 'dikonversikan' dengan uang, hingga persoalan pidana atau perdata itu berubah menjadi transaksi bisnis. Jual beli perkara.

Bagi hakim dan jaksa, transaksi itu beda lagi. Maklum, mereka adalah intelektual. Semuanya sarjana, malah ada yang doktor segala. Perkara yang sudah 'dilempar' polisi ke Kejaksaan dan diteruskan untuk disidangkan (pengadilan), ada adat kesenian yang perlu dipagelarkan. Bentuknya 'sidang-sidangan' yang artinya tidak sidang 'betulan'.

Sidang ini mimesis pertunjukan teater. Ada yang 'berperan' sebagai hakim, jaksa, terdakwa, saksi, polisi, dan juga pengacara. Mereka berseragam, juga pakai toga. Pakai ketok palu. Juga di ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri setempat, memenuhi asas locus delicti.

Hanya, karena hakim beneran, jaksa beneran, terdakwa beneran, polisi beneran, saksi beneran, dan pengacara beneran itu sedang 'berakting', maka jalannya persidangan meniru acara 'Republik Mimpi' yang membuat ger-geran itu. Mereka akrab, saling bergurau, sehingga jalannya sidang tidak membuat terdakwa tegang atau takut. Sidang 'gaya Tukul' ini biasa disebut 'Sidang Tikus".

Sidang Tikus tidak melibatkan 'penonton' dan juga wartawan. Bukan karena tidak ada penonton atau wartawan, tapi semata timing sidang ini yang dibuat tidak tepat. Biasanya digelar amat pagi agar penonton masih molor dan wartawan rapat redaksi. Atau sore mendekati malam ketika pengunjung sidang pada bubar dan wartawan dikejar deadline.

Tikus memang sering bersidang. Sidangnya lancar-lancar saja. Tidak terekspos. Tidak membuat kegoncangan kayak peristiwa 'Jaksa Urip' yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kendati uang yang masuk rekening para 'pemeran Sidang Tikus' tidak membuat PPATK turun tangan.

Kalau tikus-tikus nyingnying (tikus kecil yang dalam bahasa Jawa dinamai tikus pithi) itu bersidang serentak di Nusantara, ditambah tikus jumbo 'menyidangkan' konglomerat hitam yang terkadang dilakukan di Singapura, bisa dibayangkan betapa besarnya beban Kapolri Jenderal Soetanto dan Jaksa Agung Hendarman Soepandji menertibkannya. Kasihan kalau dua penggede yang jujur dan sikapnya terpuji itu tidak ada yang membantu. Bersyukur ada KPK yang masih kukuh.

Terus harus diapain kalau Jaksa dari Kejaksaan Agung itu benar-benar terbukti bersalah? Menurut saya, Jaksa Urip harus 'tidak urip'. Ini agar tidak hanya membawa efek jera bagi yang lain, tapi juga efek takut. Takut mempermainkan hukum yang menghancurkan negara.

Keterangan Penulis:
Djoko Su'ud Sukahar, pemerhati budaya, tinggal di Jakarta. Alamat e-mail jok5000@yahoo.com. (/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads