"Itu langkah yang tidak bijaksana, bertanggung jawab, tidak fair dan tidak ada empatinya sama sekali dengan keluarga korban," ujar Koordinator Kontras Usman Hamid kepada detikcom, Rabu (2/4/2008).
Usman membenarkan berkas tersebut sudah dikembalikan ke Komnas HAM. Pengembalian dilakukan karena belum dibentuk pengadilan HAM Ad Hoc pada kasus Semanggi dan Trisakti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam putusan judicial review MK, permohonan Abilio yang mempunyai hak untuk tidak dituntut oleh hukum karena peristiwa Timor Timur ditolak MK," jelas Hamid.
Oleh karena itu, lanjut Hamid, sekarang kuncinya berada di tangan Presiden SBY. "Presiden harus segera menggelar rapat kabinet mengambil keputusan yang tegas menginstruksikan Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan," kata dia.
(nik/nrl)











































