Berkas Trisakti-Semanggi Dititipkan ke Satpam Komnas HAM

Berkas Trisakti-Semanggi Dititipkan ke Satpam Komnas HAM

- detikNews
Rabu, 02 Apr 2008 08:15 WIB
Jakarta - Berkas kasus pelanggaran HAM berat dalam tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II (TSS) lagi-lagi dikembalikan Kejagung ke Komnas HAM. Siapa nyana, berkas kasus sebesar TSS ternyata hanya disampaikan ke tangan satpam.

"Katanya berkasnya diterima satpam," kata komisioner Komnas HAM, Kabul Supriyadhie saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (2/4/2008).

Kabul menjelaskan, petugas Kejagung datang Selasa 1 April 2008 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, sejumlah komisioner sudah tiba di kantor yang terletak Jl Latuharhari, Jakarta Pusat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun berkas penting tersebut tidak disampaikan langsung ke tangan komisioner. Hasil penyelidikan Komnas HAM era Abdul Hakim Garuda Nusantara itu diserahkan ke satpam yang berada di lantai 1 kantor Komnas HAM. Tentu saja satpam tidak mengetahui berkas yang diterimanya adalah berkas perkara penting.

"Padahal sejak pukul 05.45 WIB saya sudah di kantor, tidak ada yang mencari saya. Dari Kejagung menelepon pukul 11.00 WIB, katanya berkas sudah dikirim. Tapi ini kok diberikan ke satpam?" heran Kabul.

Sikap petugas Kejagung sangat tidak bisa diterima. Misalkan ada bagian berkas yang hilang, siapa yang akan bertanggungjawab?

"Lha justru itu yang saya persoalkan. Kenapa tidak sebelumnya menelepon saya. Tahu-tahu dari Kejagung menelepon, katanya berkas sudah sampai. Padahal tidak ada yang mencari saya," ujarnya.

Sampai Rabu 2 April 2008 pukul 06.00 WIB, berkas itu belum sampai di tangan komisioner Komnas HAM. (fiq/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads