Dengan begitu Anda tak perlu ke Samsat atau pun tempat pengurusan SIM di Jalan Daan Mogot lagi.
Anda bisa menggunakan fasilitas bus pengurusan SIM-STNK keliling yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jakarta Selatan di Kebun Binatang Ragunan
Jakarta Timur di PGC Cililitan
Jakarta Utara di Mal Artha Gading
Jakarta Barat di Mal Puri Kembangan
Jakarta Pusat di Gedung Pelni Gajah Mada
Depok di DTC Pancoran Mas.
Untuk pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan Sim C.
Jika masa masa berlakunya habis lebih dari 1 tahun tidak bisa diperpanjang di SIM Keliling, namun ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Untuk Pelayanan STNK Keliling hanya perpanjang STNK setiap tahun dan bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya. (mar/nrl)











































