"Betul, memang sudah dikembalikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Bonaventura Daulat Nainggolan saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (2/4/2008).
Meski demikian, Nainggolan enggan menjelaskan lebih lanjut alasan pengembalian berkas TSS. Dia memastikan akan menggelar jumpa pers terkait hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Senin 31 April 2008, Kejagung mengaku masih mempelajari berkas penyelidikan TSS yang diterima dari Komnas HAM. Meski sudah 10 tahu berlalu, kasus itu masih belum juga disidik Kejagung, antara lain dengan dalih belum lengkapnya sejumlah syarat formil dan materiil.
Sebelumnya, Direktur HAM pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Aminur Rasyid Rambe memastikan bahwa berkas yang sudah bolak-balik Kejagung-Komnas HAM itu tidak hilang dan masih diteliti. (fiq/gah)










































