"Muhaimin pasti menang, pemecatan itu tidak sesuai dengan AD/ART," ujar Menteri
Negara Percepatan Daerah Tertinggal yang juga mantan Sekjen DPP PKB, Lukman Edy, saat berkunjung ke pengajian di rumah Cak Imin, Jl Denpasar No 5, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/4/2008).
Lukman Edy menjelaskan, di Muktamar Semarang sudah diputuskan bahwa pemberhentian seorang ketua umum itu harus melalui Muktamar Luar Biasa (MLB). "Tidak boleh lagi Gus Dur memecat orang seenaknya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka sadar tidak mungkin memecat Muhaimin jika melalui Muktamar," ungkapnya.
Lukman Edy juga mendukung langkah pemecatan kepada Yenny Wahid, Sigid Haryo Wibisono, Artalyta Suryani, Muslim Abdurrahman, Aris Junaidi, dan FX Taslim.
"Kalau memang terbukti bersalah, saya kira harus dipecat. Cukup dengan rapat pleno saja,
Lebih murah daripada harus menggelar Muktamar. Ini bisa melalui rapat Pleno karena mereka pengurus dewan tanfidz," pungkasnya.
(gah/gah)










































