LSM: Film Fitna Langgar Kebebasan dan Hak Sipil

LSM: Film Fitna Langgar Kebebasan dan Hak Sipil

- detikNews
Selasa, 01 Apr 2008 17:09 WIB
Jakarta - Sejumlah LSM menilai alasan kebebasan berekspresi dalam pemutaran film Fitna yang menghina Islam sangat bertolak belakang dengan kebebasan beragama. Pemutaran film ini justru bisa memunculkan kebencian terhadap Islam dan memancing kemarahan yang lebih luas.

"Kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah satu kategori hak asasi manusia yang utama. Namun masih dimungkinkan untuk dibatasi dan dikurangi. Pembatasan itu justru untuk melindungi hak dan kepentingan yang lebih luas dan tidak boleh dimaksudkan untuk mengurangi makna substansial kebebasan itu," ujar Ketua Divisi Operasional Kontras Edwin Partogi.

Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers bersama LBH Jakarta, Wahid Institute dan Imparsial di kantornya Jl Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edwin menjelaskan, di dalam Pasal 20 ICCPR atau konvensi internasional hak-hak sipil dan politik yang membatasi kebebasan berekspresi, segala propaganda untuk perang harus dilarang oleh hukum dan segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras, atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.

Menurut Edwin, dalam Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, kebebasan berekspresi dan berpendapat bisa dibatasi untuk melindungi hak dan kepentingan yang lebih luas. Film Fitna itu justru bisa mengganggu upaya membangun sikap toleransi antar perbedaan dan kebebasan beragama.

"Kami minta semua kalangan yang punya pandangan sejalan dengan Geert Wilders (pembuat film Fitna) untuk tidak mendeskriditkan Islam, agama dan kepercayaan lain melalui bentuk apa pun," kata Subhi dari Wahid Institute.

"Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan usaha membangun peradaban dan penghormatan atas perbedaan keyakinan dan beragama. Kami menyerukan juga agar kalangan mana pun untuk tidak merespons film Fitna melalui cara yang destruktif dan kontra produktif bagi pemeliharaan kebebasan," imbuh Subhi.

Kontras, LBH Jakarta, Wahid Institute dan Imparsial meminta semua pihak tidak meneruskan sikap dan tindakan yang mendiskreditkan Islam atau agama apapun. Mereka juga meminta semua pihak tidak merespons film Fitna ini dengan cara-cara yang destruktif serta menolak peredaran film tersebut.
(zal/nvt)


Berita Terkait