Incumbent Mau Maju Pilkada Harus Mundur Dulu

Incumbent Mau Maju Pilkada Harus Mundur Dulu

- detikNews
Selasa, 01 Apr 2008 16:46 WIB
Jakarta - Harus mundur dari jabatan dan bukannya non-aktif. Itulah syarat bagi incumbent yang akan mengikuti pilkada. Aturan itu tertuang dalam perubahan kedua UU No 32/2004 tentang Pemda.

Menurut anggota Komisi II DPR dari FKB Syaifullah Maksum, pengunduran diri itu dimaksudkan untuk menghindari konflik kepentingan dari calon incumbent yang bersangkutan. Sehingga proses pilkada dapat berjalan dengan fair karena masing-masing calon berkompetisi dengan sejajar.

"Ini untuk menghilangkan conflict of interest agar semua calon dalam posisi yang sama," terang Syaifullah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan itu berada dalam pasal 58 UU Pemda mengenai syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di poin Q yang berbunyi: mengundurkan diri bagi kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya.

Selain itu UU ini juga mengatur perdebatan yang cukup lama antar-fraksi mengenai calon yang pernah dijatuhi pidana. Dalam pasal 58 ayat f disebutkan, syarat untuk dapat mencalonkan adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Juga tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.

Dalam perubahan UU tersebut diatur pula usia minimal calon gubernur dan wakil sera calon bupati dan wakilnya. Pasal 58 poin d berbunyi: calon berusia sekurang-kurangnya 30 tahun bagi calon gubernur atau wakil gubernur dan berusia sekurang-kurangnya 25 tahun bagi bupati atau wakil bupati. (nvt/nrl)


Berita Terkait