Â
"Kita mengimbau kepada para pemilik dan pengelola radio-radio liar untuk segera mendaftarkan diri ke KPI. Kalau tidak kita akan bertindak sesuai hukum," kata Isna Wijayanti, pjs ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sumatera Selatan, kepada detikcom, melalui telepon, Selasa (01/04/2008).
Â
Pernyataan Isna itu terkait adanya laporan dari masyarakat bahwa ada sejumlah radio yang beroperasi di daerah, khususnya di daerah pedalaman Sumatera Selatan. Misalnya di Lahat dan di Mekakau, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
Â
"Yang kami dengar radio itu juga digunakan buat kampanye oleh sejumlah bakal calon kepala daerah. Memang, dalam waktu dekat ini, kita bersama kepolisian, Badan Komunikasi dan Informatika Sumatera Selatan, dan pihak terkait lainnya, akan melakukan penyisiran terhadap radio-radio liar itu," kata Isna.
Â
"Jadi, sebelum kami melakukan itu, sebaiknya mereka melaporkan dulu. Apakah mereka itu merupakan radio bisnis atau komunitas, kami belum tahu," imbuhnya. (tw/djo)











































