MA Belum Lengkapi Pertimbangan Hukum Kasus Asian Agri

MA Belum Lengkapi Pertimbangan Hukum Kasus Asian Agri

- detikNews
Selasa, 01 Apr 2008 16:03 WIB
Jakarta - Meski telah menolak permohonan kasasi mantan manager PT Asian Agri Vincentius Amin Sutanto, namun Mahkamah Agung (MA) belum melengkapi pertimbangan hukumnya.

"Belum lengkap petikan putusannya. Tunggu itu lengkapi dulu," kata ketua majelis kasasi kasus Asian Agri Djoko Sarwoko di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (1/4/2008).

Sebelumnya, Kabiro Hukum dan Humas MA Nurhadi mengumumkan MA telah menolak permohonan kasasi dari Vincent. Vincent pun tetap dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 1 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan itu, lanjut Djoko, majelis kasasi melihat ada kesalahan dalam penerapan hukum yang dijatuhkam majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Makanya kami menolak (permohonannya)," jelasnya.

Menurut Djoko, MA juga telah memperberat hukuman bagi Vincent. "Bedanya kami menambah kurungan dari 6 bulan menjadi satu tahun penjara kalau denda Rp 150 juta tidak dibayar," jelasnya. (ary/nvt)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads