"Belum lengkap petikan putusannya. Tunggu itu lengkapi dulu," kata ketua majelis kasasi kasus Asian Agri Djoko Sarwoko di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (1/4/2008).
Sebelumnya, Kabiro Hukum dan Humas MA Nurhadi mengumumkan MA telah menolak permohonan kasasi dari Vincent. Vincent pun tetap dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 1 tahun penjara.
Dalam putusan itu, lanjut Djoko, majelis kasasi melihat ada kesalahan dalam penerapan hukum yang dijatuhkam majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Makanya kami menolak (permohonannya)," jelasnya.
Menurut Djoko, MA juga telah memperberat hukuman bagi Vincent. "Bedanya kami menambah kurungan dari 6 bulan menjadi satu tahun penjara kalau denda Rp 150 juta tidak dibayar," jelasnya. (ary/nvt)











































