"Belum lengkap petikan putusannya. Tunggu itu lengkapi dulu," kata ketua majelis kasasi kasus Asian Agri Djoko Sarwoko di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (1/4/2008).
Sebelumnya, Kabiro Hukum dan Humas MA Nurhadi mengumumkan MA telah menolak permohonan kasasi dari Vincent. Vincent pun tetap dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 1 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya kami menolak (permohonannya)," jelasnya.
Menurut Djoko, MA juga telah memperberat hukuman bagi Vincent. "Bedanya kami menambah kurungan dari 6 bulan menjadi satu tahun penjara kalau denda Rp 150 juta tidak dibayar," jelasnya. (ary/nvt)











































