Oleh pengadilan Singapura, pria berusia 59 tahun itu diharuskan membayar denda sebesar 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 33 juta).
Hakim Danielle Yeow memerintahkan Rhys Henry Thomas untuk membayar denda maksimum 5 ribu dolar Singapura yang diputuskan pengadilan. Namun dirinya tidak dikenai hukuman penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di pengadilan, pengacara Thomas, Salem Ibrahim, mengatakan, kliennya mengetahui ada masalah roda pendaratan setelah lepas landas dari Pulau Koh Samui, Thailand. Karena itu, Thomas memutuskan untuk terus terbang dan menghabiskan bahan bakar sebelum berupaya mendarat di bandara sekunder Singapura, Bandara Seletar. Bandara itu dipilihnya karena memiliki fasilitas maintenance untuk pesawat jenis Cessna.
Namun jet-jet tempur Angkatan Udara Singapura mengejarnya dan menggiring Thomas untuk mendarat di Bandara Internasional Changi.
"Saya senang karena cobaan ini akhirnya selesai. Satu-satunya yang ingin saya lakukan sekarang adalah mengejar penerbangan keluar dari Singapura untuk kembali ke Australia menemui ibu saya," kata Thomas seperti dikutip kantor berita AFP, Selasa (1/4/2008).
Harian Singapura, Straits Times sebelumnya memberitakan, ibu dari pilot tersebut mengalami serangan jantung pada Februari lalu. (ita/nrl)










































