Muhaimin Dicopot, Gus Dur Digugat ke PN Jaksel Rabu

Muhaimin Dicopot, Gus Dur Digugat ke PN Jaksel Rabu

- detikNews
Selasa, 01 Apr 2008 14:21 WIB
Jakarta - Ontran-ontran di tubuh PKB akan menjadi perang terbuka di meja hijau. Empat eks pengurus PKB pro Muhaimin Iskandar akan menggugat Gus Dur ke pengadilan karena memecat Cak Imin.

Empat eks pengurus itu tergabung dalam Tim Pembela Kebenaran (TPK). Mereka adalah Hanif Dakiri, Eman Hermawan (keduanya dicopot sebagai Wakil Sekjen Dewan Tanfidz PKB), Marwan Jakfar (dicopot dari Wakil Sekjen DPP PKB) dan Ali Mudori (dicopot dari Wakil Bendahara DPP PKB).

"Pencopotan Muhaimin Iskandar inkonstitusional, kami akan menuntut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan besok," ujar Marwan Jakfar di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Selasa (1/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Marwan, rapat gabungan Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz yang dilakukan pada Rabu 26 Maret 2008, tidak mempunyai wewenang untuk memecat atau mencopot pengurus.

"Pada saat rapat gabungan tersebut, itu isinya hanya pengumuman semata bukan pemecatan," jelas Marwan.

Alasan lain, lanjut Marwan, pendongkelan Muhaimin sudah disiapkan satu tahun lalu dengan cara menyingkirkan orang-orang Muhaimin di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Sehingga pada saat voting rapat 26 Maret adalah orang-orang yang kontra Muhaimin.

"Jadi wajar saja 20 suara meminta Muhaimin mundur," kata Marwan.

Meski dua ketua PKB sebelumnya yakni Matori Abdul Djalil dan Alwi Shihab juga pernah mengajukan gugatan yang sama ke pengadilan dan gagal, tetapi TPK yakin jika tuntutan mereka berhasil.

"Keyakinan kita karena pada putusan pencopotan Muhaimin didasarkan pada bisikan-bisikan penyusup, bukan dari kiai. Kita lihat saja nanti di pengadilan," tandas Marwan. (nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads