Empat eks pengurus itu tergabung dalam Tim Pembela Kebenaran (TPK). Mereka adalah Hanif Dakiri, Eman Hermawan (keduanya dicopot sebagai Wakil Sekjen Dewan Tanfidz PKB), Marwan Jakfar (dicopot dari Wakil Sekjen DPP PKB) dan Ali Mudori (dicopot dari Wakil Bendahara DPP PKB).
"Pencopotan Muhaimin Iskandar inkonstitusional, kami akan menuntut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan besok," ujar Marwan Jakfar di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Selasa (1/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat rapat gabungan tersebut, itu isinya hanya pengumuman semata bukan pemecatan," jelas Marwan.
Alasan lain, lanjut Marwan, pendongkelan Muhaimin sudah disiapkan satu tahun lalu dengan cara menyingkirkan orang-orang Muhaimin di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Sehingga pada saat voting rapat 26 Maret adalah orang-orang yang kontra Muhaimin.
"Jadi wajar saja 20 suara meminta Muhaimin mundur," kata Marwan.
Meski dua ketua PKB sebelumnya yakni Matori Abdul Djalil dan Alwi Shihab juga pernah mengajukan gugatan yang sama ke pengadilan dan gagal, tetapi TPK yakin jika tuntutan mereka berhasil.
"Keyakinan kita karena pada putusan pencopotan Muhaimin didasarkan pada bisikan-bisikan penyusup, bukan dari kiai. Kita lihat saja nanti di pengadilan," tandas Marwan. (nik/nrl)











































