"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan, pencucian uang, dan pemalsuan surat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (1/4/2008).
Atas putusan itu, Vincent pun harus tetap dipenjara selama 11 tahun dan didenda Rp 150 juta subsider 1 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti yang berkaitan dalam kasus ini disita oleh negara. Termasuk 4 buku tabungan Vincent disita.
"Uang senilai Rp 28,337 miliar dan 23 dolar Singapura dikembaliakn ke Asian Agri," jelasnya.
Putusan bernomor 328 K/Pid.Sus/2008 ini dibacakan majelis kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko dengan anggota Mansur Kartayasa dan Artidjo Alkostar pada 26 Maret 2008.
"Salinan putusan ini sudah dikirimkan ke PN Jakarta Barat pada 27 Maret 2008," pungkasnya.
(ary/nrl)











































