UU Pemda Disahkan DPR, Perseorangan Boleh Ikut Pilkada

UU Pemda Disahkan DPR, Perseorangan Boleh Ikut Pilkada

- detikNews
Selasa, 01 Apr 2008 13:49 WIB
Jakarta - 10 Fraksi di DPR kompak mendukung pengesahan RUU tentang perubahan kedua atas UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah menjadi UU. Di UU baru ini, calon perorangan bisa ikut menjadi peserta pilkada.

Semua fraksi menyatakan dukungannya dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/4/2008).

Dengan tegas Fraksi Partai Golkar (FPG) mendukung pengesahan RUU ini. "Apalagi di dalamnya terdapat pasal-pasal yang menyangkut calon perorangan yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk maju dalam pilkada," kata Mustoko Weni dari FPG saat membacakan pernyataan sikapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Komisi II EE Mangindaan mengatakan hal yang sama. Menurut dia, dalam revisi terbatas banyak terjadi perubahan di antaranya mengenai calon perorangan yang boleh ikut Pilkada sebagaimana yang diputuskan MK.

"Karena itu segera disahkan menjadi UU," ujar Mangindaan.

Mendagri Mardiyanto yang hadir pada kesempatan itu menyambut baik atas terselesaikannya UU ini.

"Kami atas nama pemerintah menyetujui RUU tentang perubahan kedua atas UU No 32/2004 disahkan menjadi UU," kata Margianto.

Menurut dia, KPU tinggal menyiapkan peraturan teknis verifikasi keabsahan dukungan dan penjadwalannya.

"Perlu kami tegaskan dengan diaturnya mekanisme calon perseorangan maka secara substansial tidak ada halangan calon perseorangan ikut dalam pilkada," kata dia. (aan/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads