"Ini cukup menggembirakan. Banyak pasal yang direvisi," kata Mendagri Mardiyanto usai mengikuti sidang paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (1/4/2008)
Disinggung mengenai sebagian masyarakat DIY yang menolak pemilihan Gubernur di sana, Mendagri berharap semua pihak bisa menahan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mengesahkan Revisi UU Pemda, DPR akan melanjutkan dengan pembahasan Revisi UU 19/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Setelah itu dilanjutkan dengan Penetapan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan berakhir dengan jawaban presiden atas pendapat DPR tentang interpelasi BLBI. (Ari/nvt)











































