DPR Sahkan Revisi UU Pemda

DPR Sahkan Revisi UU Pemda

- detikNews
Selasa, 01 Apr 2008 13:45 WIB
Jakarta - DPR mengesahkan revisi UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Pengesahan itu dilakukan secara aklamasi dan hampir semua fraksi menyetujui.

"Ini cukup menggembirakan. Banyak pasal yang direvisi," kata Mendagri Mardiyanto usai mengikuti sidang paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (1/4/2008)

Disinggung mengenai sebagian masyarakat DIY yang menolak pemilihan Gubernur di sana, Mendagri berharap semua pihak bisa menahan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih mempersiapkan solusinya. Tahan dirilah," ucapnya.

Setelah mengesahkan Revisi UU Pemda, DPR akan melanjutkan dengan pembahasan Revisi UU 19/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Setelah itu dilanjutkan dengan Penetapan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan berakhir dengan jawaban presiden atas pendapat DPR tentang interpelasi BLBI. (Ari/nvt)


Berita Terkait