"Peringatan secara tertulis telah 2 kali disampaikan Dewan Syuro kepada Muhaimin Iskandar. Peringatan tertulis pertama adalah ketika pengangkatan Lukman Edy sebagai Menneg PPDT," ujar Ketua Dewan Tanfidz DPW PKB Jatim Hasan Aminudin.
Hasan menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di Kantor DPP PKB, Jl Kalibata, Jakarta, Selasa (1/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
"Sudah tepat kiranya jika Muhaimin tidak mematuhi keputusan rapat pleno pada 26 Maret 2008, maka harus diberhentikan dari jabatnnya sebagai ketua umum Dewan Tanfidz DPP PKB,"Β kata Hasan.
Pemberhentian sementara ini, lanjutnya, harus sesuai dengan pasal 4 ayat 1 peraturan partai nomor 0534/DPP-02/III/A.1/I/2002.
Peraturan tersebut menyebutkan, personalia dewan pengurus partai bisa dimintakan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan b, dan ayat 2 pasal ini.
Permintaan diberhentikan apabila terlebih dahulu sudah diberi peringatan secara tertulis 3 kali, masing-masing dengan jeda satu bulan. (nwk/nrl)











































