Sebelum Diminta Mundur, Cak Imin Dapat 2 Peringatan

Sebelum Diminta Mundur, Cak Imin Dapat 2 Peringatan

- detikNews
Selasa, 01 Apr 2008 13:30 WIB
Jakarta - Sebelum diminta mundur pada rapat pleno 26 Maret, Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB Muhaimin Iskandar mendapatkan peringatan. Ada 2 surat peringatan yang dilayangkan pada Cak Imin sebelumnya.

"Peringatan secara tertulis telah 2 kali disampaikan Dewan Syuro kepada Muhaimin Iskandar. Peringatan tertulis pertama adalah ketika pengangkatan Lukman Edy sebagai Menneg PPDT," ujar Ketua Dewan Tanfidz DPW PKB Jatim Hasan Aminudin.

Hasan menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di Kantor DPP PKB, Jl Kalibata, Jakarta, Selasa (1/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peringatan kedua, lanjut Hasan, ketika Muhaimin tidak menandatangani SK pergantian susunan pengurus FKB DPR, dari ketua Ida Fauziah kepada ketua fraksi Effendi Choirie.
Β 
"Sudah tepat kiranya jika Muhaimin tidak mematuhi keputusan rapat pleno pada 26 Maret 2008, maka harus diberhentikan dari jabatnnya sebagai ketua umum Dewan Tanfidz DPP PKB,"Β  kata Hasan.

Pemberhentian sementara ini, lanjutnya, harus sesuai dengan pasal 4 ayat 1 peraturan partai nomor 0534/DPP-02/III/A.1/I/2002.

Peraturan tersebut menyebutkan, personalia dewan pengurus partai bisa dimintakan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan b, dan ayat 2 pasal ini.

Permintaan diberhentikan apabila terlebih dahulu sudah diberi peringatan secara tertulis 3 kali, masing-masing dengan jeda satu bulan. (nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads