"Penandatangannya dalam satu atau dua hari ini," kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta, Selasa (1/4/2008).
Disampaikan dia, pemerintah Indonesia akan diwakili Jaksa Agung Hendarman Supandji yang saat ini masih mengikuti pertemuan jaksa agung se-dunia di Azerbaijan. Selain itu, turut hadir dalam penandatanganan itu unsur dari Deplu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus Hong Kong, setidaknya ditemukan aset berbentuk uang milik almarhum Hendra Raharja, pemilik Bank Harapan Santosa yang tersandung kasus BLBI. Pengembalian uang atau aset Hendra Raharja di Hong Kong adalah melalui pemerintah Australia untuk kemudian dikirim ke Indonesia.
Untuk buronan yang lari ke Hong Kong, pihak Kejagung mengaku mendapat informasinya, namun kebenarannya belum pasti. Karena itu pengecekan akan dilakukan.
"Karena itu perjanjian MLA kita jadikan suatu prioritas," tandas Muchtar.
(nvt/ana)










































