"Kalau ada pelaku orang Indonesia yang ingin mencoba untuk mengedarkan film itu, nanti kita akan proses secara hukum," kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin di Gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (1/4/2008).
Pasal yang diancamkan adalah pasal 156 a KUHP tentang penodaan terhadap agama. "Kan bisa, seperti kasus-kasus lain yang kita terapkan," ujar Muchtar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sudut pandang hukum, lanjut dia, Indonesia tidak mempunyai yurisdiksi (aturan hukum) peredaran film 'Fitna'. Karena tempus delicti (waktu kejadian) dan locus delicti (tempat kejadian) berada di Belanda.
"Terus subyeknya WN Belanda. Jadi tidak mungkin kita perlakukan hukum kita. Yang mungkin kita lakukan adalah mencegah, agar film itu tidak beredar di Indonesia. Maka akses internet kita tutup. Dan film itu dilarang," pungkas Muchtar. (nwk/nrl)











































