Nekat Edarkan 'Fitna' yang Dilarang, Awas Kena Pidana!

Nekat Edarkan 'Fitna' yang Dilarang, Awas Kena Pidana!

- detikNews
Selasa, 01 Apr 2008 11:10 WIB
Jakarta - Pemerintah telah melarang peredaran film Fitna melalui internet. Kalau ada yang diam-diam mengedarkan Fitna, hukum pidana menanti.

"Kalau ada pelaku orang Indonesia yang ingin mencoba untuk mengedarkan film itu, nanti kita akan proses secara hukum," kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin di Gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (1/4/2008).

Pasal yang diancamkan adalah pasal 156 a KUHP tentang penodaan terhadap agama. "Kan bisa, seperti kasus-kasus lain yang kita terapkan," ujar Muchtar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muchtar menuturkan, pemerintah sudah melakukan langkah-langkah untuk mengeliminasi kasus itu. Kejaksaan Agung sendiri juga mengikuti rapat kabinet tentang film Fitna, Senin 31 Maret 2008 kemarin.

Dari sudut pandang hukum, lanjut dia, Indonesia tidak mempunyai yurisdiksi (aturan hukum) peredaran film 'Fitna'. Karena tempus delicti (waktu kejadian) dan locus delicti (tempat kejadian) berada di Belanda.

"Terus subyeknya WN Belanda. Jadi tidak mungkin kita perlakukan hukum kita. Yang mungkin kita lakukan adalah mencegah, agar film itu tidak beredar di Indonesia. Maka akses internet kita tutup. Dan film itu dilarang," pungkas Muchtar. (nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads