"Barang berasal dari Cidau, Subang yang mestinya diolah di SP Jatimulya," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (31/3/2008).
Minyak mentah ilegal itu disita pada Senin 31 Maret siang oleh tim dari Polda Jabar, masih di daerah Subang, tepatnya di Pegaden saat truk tengah dalam perjalanan.
Dan seharusnya setelah diolah minyak tanah itu dibawa ke Balongan. "Namun diselewengkan dan saat akan dijual ke penadah," tambah Abubakar.
Saat ini minyak mentah ini disimpan di SP Pegaden. "Barang ini mudah terbakar," tambahnya.
Sayangnya, sopir serta kenek tersebut saat digerebek petugas kecolongan. "Mereka lari dan kasus ini masih dikembangkan," tandasnya. (ndr/mly)











































