"Mengatasi persoalan ketidakseimbangan itu, jalan keluarnya, akan dibatasi izin kepemilikan kendaraan pribadi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palembang Syaidina Ali kepada detikcom, melalui telepon, Senin (31/03/2008).
Selain itu, jelas Ali, pertumbuhan mobil pribadi, menyebabkan menurunnya jumlah penumpang angkutan umum di Palembang. Dampaknya, para sopir angkutan umum bersaing secara tidak sehat dengan sopir lainnya.
Kebut-kebutan dan ngetem di tempat yang tak seharusnya untuk mendapatkan satu atau dua penumpang. Hal ini menyebabkan kemacetan di ruas jalan protokol. Situasi tersebut juga menambah kemacetan di Palembang. Padahal jumlah angkutan umum seperti bus kota belum pernah ditambah, yakni sebanyak 500 unit.
Selain rencana membatasi kepemilikan mobil pribadi, pemerintah Palembang berani menciptakan kebijakan pembangunan yang mengarah ke luar kota, sehingga kendaraan juga menyebar keberadaannya.
Sebelumnya kepada pers di Palembang, pengamat transportasi Erika Buchori mengatakan pertumbuhan jumlah kendaraan pribadi di Palembang saat ini tidak sepadan dengan pertumbuhan ruas jalan. Menurut dia, sejak 1990-an, ruas jalan hanya bertambah pada beberapa titik saja, seperti di jalur Tanjung Siapiapi.
(tw/mly)











































