DPD Kelar Bahas Amandemen Kelima, Siap Lobi DPR

DPD Kelar Bahas Amandemen Kelima, Siap Lobi DPR

- detikNews
Senin, 31 Mar 2008 18:01 WIB
Jakarta - Naskah amandemen kelima UUD 1945 kelar dibahas DPD. Selanjutnya, DPD pun siap melobi MPR dari unsur DPR agar amandemen kelima dapat diterima.

"Setelah naskah ini di-launching, jadi ini sudah jadi milik publik. Kita akan lakukan komunikasi dengan fraksi-fraksi di MPR lainnya," kata Ketua Kelompok DPD RI di MPR Bambang Soeroso dalam konpers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/3/2008).

Konstitusi UUD 1945, lanjutnya, bukan merupakan UU yang mati dan tidak dapat diubah. Karena itu untuk kepentingan bangsa dalam menciptakan RI yang baik dan bermartabat, amandemen bisa saja dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU ini adalah living constitution. Jadi konstitusi kita tidak mati. Karena itu bisa saja diusulkan amandemen," ujarnya.

Isu strategis amandemen kelima dalam kelompok DPD di MPR antara lain, mengenai kedudukan MPR sebagai joint session antara DPR dan DPD. DPD juga memiliki hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Selain itu RUU dibahas oleh DPD dan DPR.

Sementara di bidang eksekutif, DPD mengusulkan agar capres bisa berasal dari perseorangan, tidak harus dari parpol. Dalam bidang yudikatif diusulkan penambahan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). (nwk/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads