"Setelah naskah ini di-launching, jadi ini sudah jadi milik publik. Kita akan lakukan komunikasi dengan fraksi-fraksi di MPR lainnya," kata Ketua Kelompok DPD RI di MPR Bambang Soeroso dalam konpers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/3/2008).
Konstitusi UUD 1945, lanjutnya, bukan merupakan UU yang mati dan tidak dapat diubah. Karena itu untuk kepentingan bangsa dalam menciptakan RI yang baik dan bermartabat, amandemen bisa saja dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isu strategis amandemen kelima dalam kelompok DPD di MPR antara lain, mengenai kedudukan MPR sebagai joint session antara DPR dan DPD. DPD juga memiliki hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Selain itu RUU dibahas oleh DPD dan DPR.
Sementara di bidang eksekutif, DPD mengusulkan agar capres bisa berasal dari perseorangan, tidak harus dari parpol. Dalam bidang yudikatif diusulkan penambahan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). (nwk/nvt)











































