"Sudah lapor Pak Wapres pada Jumat sore dan diterima Azumardi Azra, Deputi Kesra. Hari ini direncanakan Depag dipanggil," kata Wakil Gubernur DKI Prijanto, di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (31/3/2008).
Aduan itu dilakukan setelah Depag melayangkan surat somasi kepada Dirut RS Haji versi Pemprov DKI, Salimar Salim, agar meninggalkan RS Haji dalam tempo 2X24 jam. Mendapat somasi yang dilayangkan Jumat lalu, baik Prijanto maupun Salimar menyatakan tidak takut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberanian Prijanto cukup beralasan. Menurutnya, Depag seharusnya menyadari, berdasarkan UU Kesehatan, pelayanan kesehatan merupakan urusan Pemerintah Daerah. Selain itu, pendirian RS Haji merupakan hibah dari pemerintah Saudi Arabia sebagai simpati atas tragedi Terowongan Mina.
"Ada empat RS Haji di Indonesia, yaitu Medan, Ujung Pandang, Surabaya dan Jakarta. Tidak ada satupun yang dikelola Depag," ujar Prijanto.
(Ari/nvt)











































