Hal itu diungkapkan Kapolres Karanganyar, AKBP Sukadji, di kantornya kepada wartawan Senin (31/3/2008).
"Saat ini kami masih mengejar tersangka A. Para tersangka melanggar Pasal 83 junto 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Sukadji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
S dan P mengaku kenal dengan A bebarapa hari lalu. A yang asal Boyolali itu mengaku menderita impotensi dan meminta S untuk mencarikan gadis yang masih perawan untuk dijadikan obat. Hal ini sesuai petunjuk yang diterima A dari seorang paranormal.
Permintaan itu disanggupi S dan P. Mereka kemudian menghubungi kenalannya di Tawangmangu. Lewat kenalannya inilah pasangan ini mendapatkan Y dan kemudian membujuknya untuk menemui A di sebuah hotel di Solo pada 20 Maret lalu.
Namun pada 22 Maret dinihari, Y minta diantarkan pulang dengan alasan ingin sekolah. Y diberi uang Rp 100 ribu oleh P. Keesokan harinya, Y melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Berdasarkan laporkan korban, polisi kemudian mencokok pasangan suami istri tersebut.
Β (mbr/djo)











































