"Kemarin direktur HAM menyatakan bahwa masih dipelajari untuk menentukan sikap," kata Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan di kantornya, Kejagung, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Senin (31/3/2008).
Alasan 'masih dipelajari' bak menjadi jawaban sakti dari Kejagung saat dicecar atas penuntasan kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa kasus HAM tidak penting? "Kenapa nggak penting. Semua perkara kan penting," sahut Nainggolan.
Nainggolan membantah jika Kejagung hanya memprioritaskan kasus korupsi semata. "Korupsi jalan, HAM jalan, kasus lain jalan," cetus dia.
Dikatakan dia, berkas kasus TSS dari Komnas HAM dipastikan tidak hilang. "TSS ada di sini," kata dia.
Kejagung mengaku ragu melakukan upaya paksa dalam melakukan penyidikan. Alasannya, upaya paksa sulit dilakukan jika pengadilan HAM terbentuk.
"Ada yang perlu izin ke pengadilan untuk melakukan upaya paksa seperti barang bukti, harus izin pengadilan. Jadi bukan tidak mau tetapi sah atau tidak," kata dia. (aan/nrl)











































