Kasus HAM TSS Masih Dipelajari Kejagung

Kasus HAM TSS Masih Dipelajari Kejagung

- detikNews
Senin, 31 Mar 2008 16:04 WIB
Jakarta - Kasus pelanggaran HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II (TSS) bagai tidak tersentuh oleh Kejagung. Kejagung berdalih masih mempelajari berkasnya.

"Kemarin direktur HAM menyatakan bahwa masih dipelajari untuk menentukan sikap," kata Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan di kantornya, Kejagung, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Senin (31/3/2008).

Alasan 'masih dipelajari' bak menjadi jawaban sakti dari Kejagung saat dicecar atas penuntasan kasus itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski Direktur Penanganan Pelanggaran HAM pada Jampidsus telah berganti sekian kali. Kasus TSS lagi-lagi masih dipelajari, termasuk saat posisi Direktur Penanganan Pelanggaran HAM pada Jampidsus dijabat oleh Aminur Rasyid Rambe.

Apa kasus HAM tidak penting? "Kenapa nggak penting. Semua perkara kan penting," sahut Nainggolan.

Nainggolan membantah jika Kejagung hanya memprioritaskan kasus korupsi semata. "Korupsi jalan, HAM jalan, kasus lain jalan," cetus dia.

Dikatakan dia, berkas kasus TSS dari Komnas HAM dipastikan tidak hilang. "TSS ada di sini," kata dia.

Kejagung mengaku ragu melakukan upaya paksa dalam melakukan penyidikan. Alasannya, upaya paksa sulit dilakukan jika pengadilan HAM terbentuk.

"Ada yang perlu izin ke pengadilan untuk melakukan upaya paksa seperti barang bukti, harus izin pengadilan. Jadi bukan tidak mau tetapi sah atau tidak," kata dia. (aan/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads