"Kita bersedia untuk membayar saham Pemda DKI yang ada di RS itu," kata Sekjen Depag Bahrul Hayat dalam jumpa pers di Gedung Depag, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2008).
Menurut Bahrul, salah satu dana yang digunakan ini bisa diambil dari sumber dana abadi umat (DAU). Karena menurut peraturan dana tersebut bisa digunakan untuk kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahrul juga mengatakan beberapa alasan atau pertimbangan yang menyebabkan agar RSHJ tetap di bawah Depag. Alasan pertama, RS itu sebagai monumen hidup tragedi Terowongan Mina. Kedua, RS berfungsi sebagai tempat rujukan dan pelayanan jamaah haji. Ketiga, dapat dijadikan RS pendidikan bagi Fakultas Kedokteran Universitas Islam Negeri Jakarta.
"Kita juga akan melakukan dialog dengan Pemda untuk mencari solusi non-hukum dari permasalahan RSHJ ini. Mulai minggu depan akan dilakukan dialog," ujar Bahrul.
Berapa harga saham milik Pemprov DKI yang akan ditawar? "Oh itu nanti saja. Ini akan ada tim penilai yang akan menilai berapa nilainya," pungkas dia. (nwk/nvt)











































