Karyawan Kontrak PT KA Mogok

Karyawan Kontrak PT KA Mogok

- detikNews
Senin, 31 Mar 2008 06:04 WIB
Jakarta - Kenyamanan warga Jabodetabek pengguna jasa kereta api bisa jadi terganggu. Ratusan karyawan kontrak PT KA yang berasal dari Koperasi Wahana Usaha Jabotabek (Kowasjab) akan mogok kerja menuntut diangkat menjadi karyawan tetap.

"Aksi akan dimulai pukul 09.00 WIB," kata Ketua Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ), Pupuh Saepuloh dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin (31/3/2008).

Menurut Pupuh, aksi mogok kerja akan dipusatkan di kantor PT KA Divisi Jabotabek, tidak jauh dari Stasiun KA Juanda, Jakarta Pusat. Pesertanya adalah karyawan di bagian tiket, pembukuan, pemeriksa karcis, informasi, dan staf kantor KRL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pupuh menjelaskan, aksi dilakukan terkait pengalihan tenaga kerja outsourcing Kowasjab ke PT Kencana Lima, yang akan dimulai April 2008 mendatang. Pengalihan itu dinilai tidak lepas dari rencana swastanisasi PT KA dan menyalahi UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan.

Penerapan sistem outsourching, lanjut Pupuh, diterapkan manajemen PT KA Divisi Jabotabek sejak 2004 lalu. Semula dirinya dan ratusan karyawan kontrak menganggap prosedur itu benar.

"Namun sistem tersebut ternyata menyalahi UU dan kami seharusnya adalah pekerja tetap di PT KA Indonesia karena pekerjaan yang kami lakukan termasuk bagian inti dari usaha PT KA," imbuh Pupuh.

Parahnya lagi, masih menurut Pupuh, ternyata keberadaan Kowasjab diragukan. Kowasjab tidak dapat menunjukkan izin sebagai penyelenggara resmi outsourcing dari Departemen Tenaga Kerja (Depnaker).

"Kami juga menuntut agar sistem kontrak dan outsourching dihapuskan," pungkas Pupuh. (irw/ary)


Berita Terkait