"Mereka pemain baru semua, tidak ada data record di kita," ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Eko Darmanto, di kantornya, Minggu (30/3/2008) malam.
Eko menjelaskan, dari interogasi sementara yang dilakukan pihaknya, belum diketemukan jaringan tersangka yang masing-masing berinisial PMY, TSH, dan TLH itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga tersangka telah melanggar UU nomor 2 tahun 1997 tentang Psikotropika," pungkasnya.
(irw/ary)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini