"Barang itu akan diedarkan di Jakarta," ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Eko Darmanto, di kantornya, Minggu (30/3/2008) malam.
Menurut Eko, ketiga WN Malaysia itu kini telah dinyatakan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari satu perempuan berinisial PMY, dan 2 orang laki-laki masing-masing TLH dan TSH.
Eko menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap pada Sabtu, 29 Maret 2008 saat baru mendarat di Bandara sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka menumpang pesawat Cathay Pacific CX 777 rute Hongkong - Jakarta.
"Awalnya kita mendapatkan barang mencurigakan yang mengandung psikotropika dari X-ray. Untuk itu kita minta petugas di depan agar paket yang kita sinyalir tersebut diberi perhatian khusus," ungkap Eko.
Shabu yang disembunyikan di dalam 3 tabung water filter itu, kata Eko, lantas di X-ray kembali oleh petugas dengan disaksikan ketiga tersangka. Petugas kemudian meminta mereka membongkar barang bawaannya.
Pantauan detikcom, bersama barang bukti shabu senilai Rp 10-15 miliar, ketiganya digelandang petugas ke Polres Metro Bandara. "Kita serahkan ke polisi untuk melakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Eko.
(irw/ary)











































