"Barang itu akan diedarkan di Jakarta," ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Eko Darmanto, di kantornya, Minggu (30/3/2008) malam.
Menurut Eko, ketiga WN Malaysia itu kini telah dinyatakan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari satu perempuan berinisial PMY, dan 2 orang laki-laki masing-masing TLH dan TSH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya kita mendapatkan barang mencurigakan yang mengandung psikotropika dari X-ray. Untuk itu kita minta petugas di depan agar paket yang kita sinyalir tersebut diberi perhatian khusus," ungkap Eko.
Shabu yang disembunyikan di dalam 3 tabung water filter itu, kata Eko, lantas di X-ray kembali oleh petugas dengan disaksikan ketiga tersangka. Petugas kemudian meminta mereka membongkar barang bawaannya.
Pantauan detikcom, bersama barang bukti shabu senilai Rp 10-15 miliar, ketiganya digelandang petugas ke Polres Metro Bandara. "Kita serahkan ke polisi untuk melakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Eko.
(irw/ary)











































