"Karena masa pemerintahan tinggal 1 tahun lagi sekalipun perpres nomor 20 tahun 2008 telah keluar, tapi dalam pelaksanaannya posisi wamenlu tidak harus segera diisi. Bisa ditunda untuk pemerintahan berikutnya," ujar anggota Komisi I DPR Yuddy Chrisnandy usai kampanye pasangan Danny Setiawan-Iwan Sulandjana dalam Pilkada Jabar di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (29/3/2008).
Menurut Yuddy, komisi I tidak melihat kekhawatiran kinerja menlu Hasan Wirajuda yang memburuk ataupun urgensitas posisi wamenlu diperlukan saat ini untuk kepentingan diplomasi internasional pemerintah Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Yuddy mengakui hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan presiden.
"Kalaupun ingin dipenuhi, tidak perlu persetujuan DPR. Karena hak prerogatif presiden. Tapi menyangkut konsekuensi penambahan anggaran, Deplu perlu membicarakan dengan panitia anggaran komisi I," imbuhnya.
Sementara Ketua DPR Agung Laksono memandang perlunya pemerintah berkonsultasi kepada DPR sebelum memutuskan mengangkat wamenlu.
"Sebaiknya dikonsultasikan dengan DPR agar DPR dapat memberikan pandangan-pandangannya," kata Agung.
Agung juga berharap posisi wamenlu harus sejajar menteri, bukan dari eselon satu. Tujuannya agar dapat hadir dalam rapat kabinet sekiranya menlu berhalangan.
"Tapi kalau undang-undangnya sudah ada, ya tinggal diikuti saja," tandasnya.Β
(rmd/ana)











































