"Sosialisasi kota di luar Surabaya kami lakukan melalui teleconference," kata Menteri Menkominfo M Nuh kepada wartawan di Kampus ITS, Jl Arif Rahman Hakim, Surabaya, Sabtu (29/3/2008).
Sosialisasi ini, lanjut M Nuh, ditujukan untuk kalangan akademisi.Sebab, kalangan akademisi dianggap sebagai ujung tombak untuk meneruskan undang-undang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah Surabaya, daerah kedua kami pusatkan di UGM Yogyakarta," ucapnya.
Selain Surabaya dan Yogyakarata,Β Lamongan, Pacitan, Blitar, Ponorogo, Banyuwangi, Situbondo dan Kediri juga akan kebagian sebagai kota-kota yang perlu mendapatkan sosialisasi UU ITE.
UU ITE yang barus diresmikan 25 Maret 2008 kemarin memiliki arti penting dalam transaksi digital yang selama ini masih mempunyai payung hukum. Dengan lahirnya payung hukum ini, maka semua bentuk kejahatan melalui sistem elektronik bisa diminimalisir.
(fat/ana)











































