"Kondisi darurat kita akan pasang tenda di sini," jelas Sekjen Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat dihubungi detikcom, Sabtu (29/3/2008).
Menurut Arist, 3 ruangan utama di Kantor Komnas PA sudah tidak bisa digunakan lagi karena sudah hangus terbakar. Ruangan tersebut adalah tempat penerimaan pengaduan (hotline), pengarsipan dan konseling, serta kafetaria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 3.260 dokumen penting perkara yang kita tangani. Baik yang masih berupa pengaduan maupun yang sudah di pengadilan," jelasnya.
Namun Arist menjamin pihaknya akan berusaha melanjutkan perkara yang masuk ke pengaduan. Hanya saja ia meminta masyarakat mafhum karena datanya sudah hangus.
"Penanganan akan terus dilakukan tapi mungkin agak lambat," pungkasnya.
(gah/gah)










































