"Tersangkanya telah ditangkap. Dia telah mengaku membunuh korban," kata Kapolres Karangasem AKBP Istiyono kepada detikcom via telepon, Sabtu (29/3/2008).
Istiyono mengatakan, pelaku membunuh korban dengan cara menjerat leher korban dengan selendang oranye. Setelah meregang nyawa, tersangka menggantung korban di pegangan pintu agar terkesan bunuh diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan tersebut makin kuat setelah polisi melakukan reka ulang di Polres Karangasem serta bukti sidik jari tersangka di TKP. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara tentang pembunuhan berencana serta UU No 23 tahun 2002 pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
(gds/gah)











































