Pembunuhnya Tetangga Korban

Kasus Bocah SD Diduga Gantung Diri

Pembunuhnya Tetangga Korban

- detikNews
Sabtu, 29 Mar 2008 10:15 WIB
Denpasar - Tersangka pembunuh Komang Sudiksa (9) siswa kelas III SDN 4 Seraya Barat, Karangasem, yang semula diduga gantung diri sudah dibekuk polisi. Pelakunya adalah tetangga korban, yaitu Putra alias Mandra.

"Tersangkanya telah ditangkap. Dia telah mengaku membunuh korban," kata Kapolres Karangasem AKBP Istiyono kepada detikcom via telepon, Sabtu (29/3/2008).

Istiyono mengatakan, pelaku membunuh korban dengan cara menjerat leher korban dengan selendang oranye. Setelah meregang nyawa, tersangka menggantung korban di pegangan pintu agar terkesan bunuh diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menetapkan Putra sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. "Kita memastikan dia sebagai tersangka berkat kesaksian beberapa warga setempat," kata Istiyono.

Dugaan tersebut makin kuat setelah polisi melakukan reka ulang di Polres Karangasem serta bukti sidik jari tersangka di TKP. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara tentang pembunuhan berencana serta UU No 23 tahun 2002 pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
(gds/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads