Hati-hati! Data Parpol Palsu Beredar di Internet

Hati-hati! Data Parpol Palsu Beredar di Internet

- detikNews
Sabtu, 29 Mar 2008 08:36 WIB
Jakarta - Entah apa tujuannya, di internet beredar data palsu parpol peserta verifikasi di Depkum HAM. Data palsu itu berisi tabel 21 parpol.

Beredarnya data palsu ini setelah Polda Metro Jaya mengkonfirmasi ke sejumlah orang di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Depkum HAM dan Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) Depkum HAM, di Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (27/3/2008) lalu.

"Apa data (palsu) ini dikeluarkan dari sini (PIK) atau bukan?" tanya Fitri, personel Intelkom Parpol Polda, kepada Dwi Satya Ardyanto, penanggung jawab data PIK, dan Andi Irman, koordinator Media Relations PIK Depkum HAM, seperti dilansir dalam siaran pers yang diterima redaksi detikcom, Sabtu (29/3/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data palsu itu membawa nama PIK. Isinya tabel 21 nama parpol tertanggal 20 Maret 2008. Sekilas, selebaran data palsu tersebut serupa dengan data keluaran PIK. Namun jika dicermati, format data palsu tersebut berbeda dengan data PIK Depkumham yang ditampilkan di website www.hukumham.info. Logo Pengayoman pada data palsu melebar, sedangkan di data PIK logo itu memanjang.

Di samping itu, jenis huruf pada kata 'Pengayoman' di logo data palsu berbeda dengan yang data PIK. PIK pun tidak pernah mengeluarkan data tanpa judul.

Kolom 'Nomor', 'Nama Partai Politik', dan 'Ketua' di tabel pada data palsu tersebut latar belakang warnanya putih. Sementara data PIK selalu berlatar belakang biru dengan huruf berwarna kuning, sehingga saat dicetak tampilannya berbeda antara keduanya.

Sementara font pada PIK pada umumnya menggunakan verdana dengan ukuran 10, sehingga berbeda dengan data palsu tersebut. Ditilik dari tanggalnya, data parpol terakhir PIK yang di-upload ke website tertanggal 26 Februari 2008. Namun, data palsu tersebut tertanggal 20 Maret 2008.

Rencananya, PIK akan menampilkan data parpol lagi pada 5 April 2008 setelah proses verifikasi administrasi di Depkumham selesai. "Dengan demikian, kami tidak pernah membuat, diminta membuat oleh pihak ketiga, atau mempublikasikan data palsu tersebut," kata Apriyanto, Koordinator Information Centre PIK

Perihal data palsu ini, salah seorang petinggi parpol baru itu juga telah mengkonfirmasi langsung ke PIK. Lebih jauh, jika ada warga yang menemukan kejanggalan data parpol, segera hubungi {IK Depkum di 021-52920746 atau 52920747. (aba/aba)


Berita Terkait