"Polisi sana bisa saja menangkap dia, tapi apa mau menyerahkannya ke kita," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (28/3/2008).
Abubakar menuturkan hambatan lainnya adalah Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
"Kita masih mengkoordinasikan ini dengan Dirjen Pajak dan interpol," tambah Abubakar.
Sebelumnya disebutkan Dirjen Pajak meminta bantuan polisi untuk membawa Sukanto Tanoto dari Singapura untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggelapan pajak. (ndr/asy)










































