"Alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, permohonan dari pemohon PK harus ditolak," demikian uraian majelis hakim yang dibacakan Kabiro Hukum dan Humas MA Nurhadi dalam jumpa pers di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (28/3/2008).
Majelis hakim berpendapat pemeriksaan saksi lewat teleconference bukanlah suatu keharusan dan tidak diatur dalam KUHAP. Bila ada persidangan yang dalam prakteknya melakukan teleconference maka sifatnya yurisprudensi persuasif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan ditolaknya PK, maka Corby harus memenuhi putusan kasasi MA yang menghukumnya 20 tahun penjara. Wanita kelahiran Brisbane, Australia, itu juga harus membayar denda Rp 100 juta atau ganti kurungan 6 bulan.
Corby ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada tanggal 8 Oktober 2004. Dari tangannya pihak berwenang menyita marijuana atau ganja seberat 4,2 kg. (gah/aba)











































