Todung yang diperiksa di kantor Peradi, Menara Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2008) sejak pukul 14.00 WIB, akhirnya keluar pukul 15.20 WIB.
Sementara Hotman Paris Hutapea yang menjadi kuasa hukum pelapor dalam kasus tersebut juga enggan mengomentari pemeriksaan yang dilakukan majelis kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotman pun tutup mulut ketika ditanya mengenai kabar yang menyebut Todung juga menerima pemberian pesawat jet pribadi saat menjadi pengacara Anthony Salim terkait BLBI. "Soal pesawat jet dan lainnya saya tidak bisa beri keterangan, saya bukan yang berwenang," elaknya.
Namun, Hotman mengaku, dalam pertemuan tersebut dibicarakan kasus yang sedang ramai di media massa.
Ketua majelis sidang Peradi, Alex R Wangge, juga menolak memberikan keterangan. Alasannya, sidang dilakukan secara tertutup.
"Kita tidak memberi materi substansinya. Yang jelas agendanya penyampaian dari pengadu dan jawaban dari teradu," imbuh Alex.
Sidang akan dilanjutkan pada 11 April mendatang dengan agenda pembuktian. Sidang kode etik Peradi dilakukan 4 tahap. Pertama, pemeriksaan, kedua pembuktian, ketiga pemeriksaan materi dan substansi, keempat kesimpulan.
"Baru pada tahap kesimpulan kita bisa memberikan keterangan kasus yang sebenarnya," tuturnya.
Ketika ditanya sanksi tentang apa yang mengancam Todung, dia menyebut, mulai dari peringatan, skorsing atau sampai pemecatan.
"Kami belum tahu sanksinya apa, kalau keinginan pengadu sampai tahap pemecatan,"pungkasnya. (ptr/nrl)











































