Usai Disidang Peradi, Todung Mulya Lubis Bungkam

Usai Disidang Peradi, Todung Mulya Lubis Bungkam

- detikNews
Jumat, 28 Mar 2008 17:05 WIB
Jakarta - Pengacara Todung Mulya Lubis tidak mau berkomentar seputar pemeriksaan dirinya dalam sidang di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Todung bahkan tidak peduli saat diserbu pertanyaan wartawan terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

Todung yang diperiksa di kantor Peradi, Menara Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2008) sejak pukul 14.00 WIB, akhirnya keluar pukul 15.20 WIB.

Sementara Hotman Paris Hutapea yang menjadi kuasa hukum pelapor dalam kasus tersebut juga enggan mengomentari pemeriksaan yang dilakukan majelis kode etik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak bisa beri keterangan soal apa pun. Kami tidak berwenang karena ini kode etik. Kami tidak bisa memberi substansi soal itu," ujar Hotman Paris.

Hotman pun tutup mulut ketika ditanya mengenai kabar yang menyebut Todung juga menerima pemberian pesawat jet pribadi saat menjadi pengacara Anthony Salim terkait BLBI. "Soal pesawat jet dan lainnya saya tidak bisa beri keterangan, saya bukan yang berwenang," elaknya.

Namun, Hotman mengaku, dalam pertemuan tersebut dibicarakan kasus yang sedang ramai di media massa.

Ketua majelis sidang Peradi, Alex R Wangge, juga menolak memberikan keterangan. Alasannya, sidang dilakukan secara tertutup.

"Kita tidak memberi materi substansinya. Yang jelas agendanya penyampaian dari pengadu dan jawaban dari teradu," imbuh Alex.

Sidang akan dilanjutkan pada 11 April mendatang dengan agenda pembuktian. Sidang kode etik Peradi dilakukan 4 tahap. Pertama, pemeriksaan, kedua pembuktian, ketiga pemeriksaan materi dan substansi, keempat kesimpulan.

"Baru pada tahap kesimpulan kita bisa memberikan keterangan kasus yang sebenarnya," tuturnya.

Ketika ditanya sanksi tentang apa yang mengancam Todung, dia menyebut, mulai dari peringatan, skorsing atau sampai pemecatan.

"Kami belum tahu sanksinya apa, kalau keinginan pengadu sampai tahap pemecatan,"pungkasnya. (ptr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads