Bukti Dugaan Korupsi Tommy di BPPC Dievaluasi

Bukti Dugaan Korupsi Tommy di BPPC Dievaluasi

- detikNews
Jumat, 28 Mar 2008 15:37 WIB
Jakarta - Penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) dengan tersangka Hutomo Mandala Putra alias Tommy terus bergulir. Jaksa telah selesai mengumpulkan bukti-bukti di daerah.

"Hasil dari jaksa yang ke daerah itu nanti dievaluasi. Apa hasilnya kita akan gelar perkara untuk menentukan sikap," ujar Pelaksana Harian Jampidsus Kejagung, KW Sulatra, di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (28/3/2008).

Tim jaksa yang pergi ke tujuh daerah, kata Sulatra, bermaksud mengetahui apakah kredit BPPC sudah tersalur kepada petani cengkeh dengan benar. Ketujuh daerah tersebut antara lain Jabar, Jateng, Jatim, Sulut dan Sumut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan ada uang yang dipinjam dia (Tommy selaku pengurus BPPC). Apa sudah jalan dengan baik," imbuh Sulatra.

Dia menuturkan, sejauh ini belum ada tersangka baru dalam kasus BPPC. Pihaknya juga belum mengagendakan pemeriksaan Tommy kembali.

"Kita hanya mengecek ke daerah, mengevaluasi, belum sampai ke sana (pemeriksaan Tommy)," tutur Sulatra.

Dugaan korupsi DPPC ditengarai oleh adanya penyalahgunaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) sejak badan tersebut berdiri tahun 1992.

Sebagian dana tersebut diselewengkan dengan cara tidak disalurkan kepada petani cengkeh. Jumlah kerugian negara hingga kini masih dalam tahap penghitungan.
(ptr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads