"Hasil dari jaksa yang ke daerah itu nanti dievaluasi. Apa hasilnya kita akan gelar perkara untuk menentukan sikap," ujar Pelaksana Harian Jampidsus Kejagung, KW Sulatra, di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (28/3/2008).
Tim jaksa yang pergi ke tujuh daerah, kata Sulatra, bermaksud mengetahui apakah kredit BPPC sudah tersalur kepada petani cengkeh dengan benar. Ketujuh daerah tersebut antara lain Jabar, Jateng, Jatim, Sulut dan Sumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan, sejauh ini belum ada tersangka baru dalam kasus BPPC. Pihaknya juga belum mengagendakan pemeriksaan Tommy kembali.
"Kita hanya mengecek ke daerah, mengevaluasi, belum sampai ke sana (pemeriksaan Tommy)," tutur Sulatra.
Dugaan korupsi DPPC ditengarai oleh adanya penyalahgunaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) sejak badan tersebut berdiri tahun 1992.
Sebagian dana tersebut diselewengkan dengan cara tidak disalurkan kepada petani cengkeh. Jumlah kerugian negara hingga kini masih dalam tahap penghitungan.
(ptr/nrl)











































