Bos Heroin WN Australia Terancam 15 Tahun Bui

Bos Heroin WN Australia Terancam 15 Tahun Bui

- detikNews
Jumat, 28 Mar 2008 15:12 WIB
Jakarta - Polisi menangkap Jose Manuel Xavier (53). Pria kelahiran Hong Kong, warga negara Australia ini diduga mengendalikan ekspor heroin dari Indonesia ke Australia.

"Dia bagian jaringan sindikat internasional. Diperkirakan sejak 1998, dia mengirimkan heroin yang disembunyikan di furniture," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (28/3/2008).

Xavier diketahui telah tinggal di Indonesia sejak 1995, lalu menikah dengan wanita Indonesia berinisial M pada 1998, dan kemudian membuka bisnis furniture di Jepara.

"Heroin itu dimasukan dalam furniture lalu dikirimkan ke Denpasar, selanjutnya di ekspor ke Australia," jelas Abubakar.

Aksi Xavier terendus setelah polisi Australia menangkap sebuah paket mebel yang dikapalkan pada 26 Februari 2008 dan ternyata berisi 69 paket heroin seberat 28,3 Kg.

"Sebelumnya memang pada November 2007 kita mendapatkan informasi dari kepolisian Australia bahwa ada seorang tersangka sindikat internasional yang sering bolak-balik Indonesia-Australia," jelas Abubakar.

Kemudian pada 10 Maret 2008, polisi mendapatkan kepastian bahwa Xavier telah meninggalkan Sydney menuju Denpasar.

Dan saat itu polisi juga mengamankan paket kiriman barang yang diduga heroin senilai 100 Gr untuk Xavier. Yang ternyata, setelah dites Puslabfor itu ternyata steroid. Namun atas dasar itu, polisi membuat surat penangkapan.

Hingga pada 26 Maret 2008 pukul 13.45 WIB, polisi menangkap ayah 1 anak itu di Bandara Adisucipto. "Kita melakukan tes urin dan hasilnya dia positif mengandung ekstasi dan maryuana," tambahnya.

Diketahui Xavier juga mempunyai toko furniture internasional CV Klasik dan Hotel Palm Beach di Jepara. "Untuk itu kita juga sedang menyelidiki dugaan money laundering," imbuhnya.

Polisi menjerat Xavier dengan penggunaan ektasi dalam ketentuan pasal 59 ayat 1 UU No 5 1997 tentang psikotropika. "Ancamannya paling lama 15 tahun penjara," tutur Abubakar.

Namun berdasarkan hukum Australia, Xavier dikenai section 307.1 kode x tahun 1995 dengan ancaman seumur hidup dan denda US$ 825 ribu.

"Sekarang tersangka berada di Semarang untuk pengembangan dan akan di deportasi setelah menjalani hukuman di Indonesia," tandasnya.
(ndr/mly)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads