"Ya, nanti menyusul. Itu kan terus bergulir," kata Wakil Jaksa Agung Muhtar Arifin usai salat Jumat di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2008).
Kendati begitu, Muhtar belum tahu kapan gugatan pada yayasan Soeharto lainnya didaftarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati hanya 25%, Kejaksaan sudah cukup puas. Namun mengenai Soeharto yang tidak bisa digugat secara pribadi masih membuat Kejaksaan pikir-pikir.
"Itu kan sedang dikaji oleh tim JPN. Tapi kita masih ada waktu untuk melakukan upaya hukum atau tidak. (banding atau nggak)," imbuh Muhtar.
(ana/fiq)










































