Sesudah Supersemar, Yayasan Soeharto Lainnya Jadi Target Kejagung

Sesudah Supersemar, Yayasan Soeharto Lainnya Jadi Target Kejagung

- detikNews
Jumat, 28 Mar 2008 13:42 WIB
Jakarta - Meski mendiang Soeharto dinyatakan tak melawan hukum, Kejaksaan Agung cukup senang hakim setengah memenangkan gugatan mereka soal Yayasan Supersemar. Rencananya, Yayasan Soeharto lainnya akan disusul.

"Ya, nanti menyusul. Itu kan terus bergulir," kata Wakil Jaksa Agung Muhtar Arifin usai salat Jumat di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2008).

Kendati begitu, Muhtar belum tahu kapan gugatan pada yayasan Soeharto lainnya didaftarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencana gugatan kepada yayasan-yayasan milik Soeharto, dipicu dari putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis kemarin. Meski Soeharto dinyatakan tidak bersalah, Yayasan Supersemar tetap diwajibkan membayar 25% dari total gugatan, yakni US$ 105,7  juta dan Rp 4 miliar.

Kendati hanya 25%, Kejaksaan sudah cukup puas. Namun mengenai Soeharto yang tidak bisa digugat secara pribadi masih membuat Kejaksaan pikir-pikir.

"Itu kan sedang dikaji oleh tim JPN. Tapi kita masih ada waktu untuk melakukan upaya hukum atau tidak. (banding atau nggak)," imbuh  Muhtar.
(ana/fiq)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini