"Peradi merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri, yang dibentuk sesuai dengan UU No 18/2003 tentang Advokat," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Otto Hasibuan, dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (28/3/2008).
Otto menjelaskan, Peradi merupakan organisasi milik advokat dan mewadahi seluruh advokat di Indonesia yang menjalankan tugas mereka berdasarkan UU Advokat. Menurut dia, berdasarkan anggaran dasar, Peradi baru akan menyelenggarakan Musyawarah Nasional pada tahun 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut sejarahnya, Peradi merupakan gabungan dari delapan organisasi advokat. Yaitu, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
"Para pimpinan delapan organisasi pendiri yang telah mendapatkan mandat dari seluruh anggota mereka tersebut, baik melalui musyawarah nasional, musyawarah nasional luar biasa, ataupun melalui pertanggungjawaban di akhir masa kepengurusan masing-masing. Kemudian bermusyawarah dan akhirnya mencapai kesepakatan guna membentuk Peradi," urainya.
Seperti diberitakan sebelumnya, 4 organisasi advokat menyatakan mundur dari wadah Peradi. Keempat organisasi itu adalah Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (ITHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). (fiq/nrl)