Kasus BLBI Macet di Kejaksaan, KPP Juga Desak KPK Ambil Alih

Kasus BLBI Macet di Kejaksaan, KPP Juga Desak KPK Ambil Alih

- detikNews
Jumat, 28 Mar 2008 12:14 WIB
Jakarta - Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih kasus BLBI terus mengalir. Kali ini datang dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP).

"Kita desak agar KPK mengambil alih kasus BLBI yang saat ini macet di kejaksaan," ujar perwakilan KPP Emerson Yuntho di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (28/3/2008).

Sebelumnya, Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan, KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus yang merugikan uang negara triliunan rupiah tersebut. Namun pendapat Antasari tersebut bukan merupakan pendapat dari institusi KPK dan lebih bersifat pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPP menilai, pernyataan tersebut bukanlah mewakili institusi KPK, tapi merupakan pernyataan spontan dari personal pimpinan," kata Emerson.

Sementara peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, mengatakan, jika KPK melakukan tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di tahun 2008, tindakan KPK tidak dapat dikatakan melanggar asas tidak berlaku surut (non retroaktif). Juga tidak perlu dibuat aturan baru untuk memberi kewenangan KPK mengusut kaus ini.

"Tidak perlu amandemen UU dan tidak perlu membuat Perppu untuk mengusut kasus BLBI ini," ujar Febry.

Sementara DPD juga mendesak agar KPK segera ambil alih kasus BLBI. " Ini menyangkut uang ratusan triliun. Kita harap KPK segera ambil alih," ujar Ketua Tim Upaya Pemberantasan Korupsi DPD RI Marwan Batubara.
(anw/mly)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini