"Kita desak agar KPK mengambil alih kasus BLBI yang saat ini macet di kejaksaan," ujar perwakilan KPP Emerson Yuntho di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (28/3/2008).
Sebelumnya, Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan, KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus yang merugikan uang negara triliunan rupiah tersebut. Namun pendapat Antasari tersebut bukan merupakan pendapat dari institusi KPK dan lebih bersifat pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, mengatakan, jika KPK melakukan tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di tahun 2008, tindakan KPK tidak dapat dikatakan melanggar asas tidak berlaku surut (non retroaktif). Juga tidak perlu dibuat aturan baru untuk memberi kewenangan KPK mengusut kaus ini.
"Tidak perlu amandemen UU dan tidak perlu membuat Perppu untuk mengusut kasus BLBI ini," ujar Febry.
Sementara DPD juga mendesak agar KPK segera ambil alih kasus BLBI. " Ini menyangkut uang ratusan triliun. Kita harap KPK segera ambil alih," ujar Ketua Tim Upaya Pemberantasan Korupsi DPD RI Marwan Batubara.
(anw/mly)










































