"Iya hari ini saya berangkat. Tapi nanti sidangnya mungkin Rabu (3 April 2008)," kata jaksa pengacara negara (JPN) Yoseph Suardi Sabda saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (28/3/2008).
Yoseph berangkat dengan seorang wakil dari Deplu. Keduanya akan mewakili pemerintah dalam pengadilan banding di Guernsey, Inggris. Di sana, Indonesia menjadi penggugat intervensi dalam perkara pembekuan dana Tommy di Guernsey.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana sebesar 36 juta euro atau sekitar Rp 420 miliar yang tersimpan atas nama perusahan milik Tommy, Garnet Investment Limited, itu diduga sebagai hasil korupsi.
Saat ini, uang Tommy yang tersimpan di Banque Nationale de Paris and Paribas itu tengah dibekukan oleh Pengadilan Guernsey, Inggris. Garnet Investment Limited lantas menggugat Banque Nationale de Paris and Paribas karena menolak pencairan dana itu. (fiq/nrl)











































