Apalagi, DPR baru saja mengesahkan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi UU.
"Jangan hanya soal pornografi yang diblokir dan dilarang. Hal-hal yang berbau provokasi agama dan terorsime harus dilarang," ujar kata Wakil Ketua Komisi VIII Yoyoh Yusroh kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jumat (28/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah harus mengupayakan diplomasi agar film tersebut dilarang beredar dan diputar di sini. Itu kebebasan yang tidak menghargai hak-hak orang lain," imbuh perempuan ini.
Yoyoh juga menyatakan, kebebasan berekspresi dalam pembuatan film janganlah disalahgunakan.
Asas kebebasan hendaknya masih mengandung prinsip penghargaan hak dan keyakinan orang lain. Apalagi jika program atau film itu sudah menyinggung dan memancing kemarahan umat lain.
"Kebebasan berekspresi itu ada batasannya. Tidak boleh mengganggu hak dan keyakinan komunitas lain," ujarnya.
(mly/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini